Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu

Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Jumlah total PPPK di Kapuas Hulu sampai dengan saat ini sebanyak 2.359 orang, terdiri atas formasi 2021 sebanyak 444 orang, formasi 2022 sebanyak 316 orang, dan formasi 2023 sebanyak 1.586 orang.

"Jika ditambah lagi dengan formasi 2024 ini sangat membantu kita untuk memenuhi kekurangan pegawai terutama bidang pendidikan dan kesehatan," katanya.

Dia berharap agar para pegawai baik PNS maupun PPPK sebagai ASN dapat melaksanakan tugas dang fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendukung program pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.

Dia mengingatkan bahwa PPPK tidak diperbolehkan pindah dari satuan unit kerjanya sesuai SK penempatan, hal tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Jadi, harus lebih inovatif dan kreatif, bekerja dengan loyal dalam berkarya dan yang lebih penting lagi harus disiplin," pesan Fransiskus. (antara/jpnn)

Para honorer perlu tahu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dilarang pindah kerja.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News