Ternyata Richard Lee Ogah Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:29 WIB
![Ternyata Richard Lee Ogah Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/12/kuasa-hukum-richard-lee-razman-arif-nasution-tengah-dan-11.jpg)
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution (tengah), dan istri Richard Lee, Reni Effendi. Foto: Firda Junita
Kekinian, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya enggan menjalani BAP sebelum dirinya datang.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Gus Jazil Desak Evaluasi Keamanan Pengadilan
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut