Ternyata Richard Lee Ogah Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang
Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:29 WIB

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution (tengah), dan istri Richard Lee, Reni Effendi. Foto: Firda Junita
Kekinian, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya enggan menjalani BAP sebelum dirinya datang.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Razman Arif Nasution Ingin Jenguk Nikita Mirzani
- Kabar Terbaru Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh
- Dokter Richard Lee Mengaku Belajar Islam Sejak 2 Tahun Lalu
- Penjelasan Dokter Richard Lee Soal Keputusan Jadi Mualaf
- Jadi Mualaf, Richard Lee Ungkap Alasan Sempat Rahasiakan
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman