Ternyata Rumah Tidak Layak Huni Banyak Banget
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Bandarlampung mencapai 2.187 unit.
Kriteria rumah masuk kategori RTLH antara lain dilihat dari atapnya, lantai, serta dinding yang tidak permanen.
Fakta itu terungkap dari data yang dimiliki Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung. RTLH tersebut tersebar di 26 kelurahan dari 11 kecamatan.
Di mana, RTLH paling banyak terdapat di Kecamatan Panjang, yang mencapai 718 rumah. Diikuti Tanjungkarang Timur (TkT) 323 rumah dan Telukbetung Timur (TbT) 286 rumah. (Selengkapnya lihat grafis)
Guna mengurangi jumlah tersebut, Disperkim mengaku telah mengusulkan program bedah rumah ke APBD Lampung.
Juga mengusulkannya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Yang mana pada tahun ini, Disperkim telah menyelesaikan program bedah rumah atau program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kemenpupera sebanyak 202 rumah.
Kepala Seksi Perumahan Dinperkim Bandarlampung Erwansyah berkeyakinan jumlah RTLH bakal berkurang drastis.
’’Tahun depan kami dapat jatah bedah rumah untuk 300 rumah dari Kemenpupera, dan 200 rumah dari permintaan 1.000 rumah kepada Pemprov Lampung,” ujar Erwansyah.
Kriteria rumah masuk kategori rumah tidak layak huni antara lain dilihat dari atapnya, lantai, serta dinding yang tidak permanen.
- Mensos Risma Libatkan Masyarakat untuk Bangun Rumah 'Knock Down' di Pegunungan Bintang
- Pertamina Bersama TNI AD Menyalurkan Bantuan RTLH & Sarana Air Bersih ke Warga Kupang
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Bandarlampung, Ulah Siapa Ini?