Ternyata Saksi Benarkan Kampus SGU Masih Ngutang Tanah dan Bangunan
Dalam sidang kemarin, saksi Chris Kanter yang duduk sebagai Dewan Pembina di YSGUA dan juga salah satu pemegang saham di PT SGU ini mengakui, tanah dan bangunan stage I sudah diterima sejak Januari 2010 dan digunakan untuk kampus SGU.
Namun sejak tanah dan bangunan milik PT BSD dipinjampakai, pihak PT SGU, belum pernah membayar cicilan atas pembelian tanah dan bangunan.
Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengaku pernah menerima surat tagihan dari PT BSD terkait pembayaran atas tanah dan bangunan.
Namun, selalu diterima terlambat karena surat dikirim ke alamat sementara.
Saksi juga mengetahui ada perjanjian pembayaran secara periodik yang diatur dalam PPJB.
"Pembayaran baru akan dilakukan setelah bangunan stage dua diserahkan PT BSD," ujar Chris.
Ketika hakim menanyakan aturan mana yang menyebut pembayaran baru dilakukan setelah stage dua diserahkan, saksi tidak bisa menunjukkan pasal atau aturan dalam PPJB.
Hakim juga mempertanyakan, jika pembayaran dilakukan setelah stage 2 diserahkan, mengapa dalam PPJB ada jadwal atau tahapan pembayaran?
TANGERANG – Sidang perdata lanjutan gugatan pembatalan pengikatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan bangunan yang dilakukan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS