Ternyata Saldo di Rekening Tabungan Hanya Rp26 Juta
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 08:29 WIB

Polres Rejang Lebong mengusut kasus investasi bodong. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan membuat laporan serupa," ujarnya.
Petugas Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8), mengamankan YN dan VA sebagai tersangka kasus investasi bodong yang menyebabkan ratusan warga daerah itu mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.
Investasi bodong yang dilakukan tersangka itu melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun.
Mereka menawarkan kepada calon nasabahnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi sudah mendapatkan fakta bahwa saldo di rekening tabungan milik tersangka hanya tersisa Rp26 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik
- H-9 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Kalikangkung Mulai Meningkat, Lihat