Ternyata Sebegini Nilai Wajib Pajak Bank Panin, Dibayar Hanya Rp 300 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Nilai pajak Bank Panin ternyata mencapai Rp 1,6 triliun untuk tagihan 2016. Namun, Bank Panin hanya membayarkannya sebesar Rp 300 miliar.
Hal itu bisa terjadi lantaran Bank Panin melalui kuasanya, Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk mengurangi nilai wajib pajak yang dibayarkan.
Keterangan itu diungkap Staf Pajak Bank Panin Hendi Purnawan ketika menjadi saksi dalam sidang perkara suap pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/11).
Menurut Hendi, kesahihan nilai pajak itu terungkap setelah Ditjen Pajak melakukan penghitungan ulang terhadap Bank Panin.
"Ya, totalnya sama denda Rp 1,3 triliun," kata Hendi.
Dia mengatakan jika penghitungan ulang pajak itu dilakukan setelah keterlibatan Bank Panin dalam kasus dugaan suap pajak diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah ada kasus ini," tegas dia.
Dalam persidangan tersebut duduk sebagai terdakwa ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Nilai pajak Bank Panin ternyata mencapai Rp 1,6 triliun untuk tagihan 2016. Hal itu terungkap setelah Ditjen Pajak melakukan penghitungan ulang.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok