Ternyata Sebegini Nilai Wajib Pajak Bank Panin, Dibayar Hanya Rp 300 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Nilai pajak Bank Panin ternyata mencapai Rp 1,6 triliun untuk tagihan 2016. Namun, Bank Panin hanya membayarkannya sebesar Rp 300 miliar.
Hal itu bisa terjadi lantaran Bank Panin melalui kuasanya, Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk mengurangi nilai wajib pajak yang dibayarkan.
Keterangan itu diungkap Staf Pajak Bank Panin Hendi Purnawan ketika menjadi saksi dalam sidang perkara suap pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/11).
Menurut Hendi, kesahihan nilai pajak itu terungkap setelah Ditjen Pajak melakukan penghitungan ulang terhadap Bank Panin.
"Ya, totalnya sama denda Rp 1,3 triliun," kata Hendi.
Dia mengatakan jika penghitungan ulang pajak itu dilakukan setelah keterlibatan Bank Panin dalam kasus dugaan suap pajak diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah ada kasus ini," tegas dia.
Dalam persidangan tersebut duduk sebagai terdakwa ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Nilai pajak Bank Panin ternyata mencapai Rp 1,6 triliun untuk tagihan 2016. Hal itu terungkap setelah Ditjen Pajak melakukan penghitungan ulang.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum