Ternyata Sebegini Nilai Wajib Pajak Bank Panin, Dibayar Hanya Rp 300 Miliar

Dalam surat dakwaan, keduanya disebut menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin.
Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392 menjadi Rp 300 miliar.
Angka Rp 926 miliar itu berdasarkan penghitungan tim pemeriksa pajak setelah menerima sejumlah dokumen dari PT Panin Bank berupa General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Sementara itu, fee sebesar Rp 5 miliar diduga diserahkan oleh orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, yakni Veronika Lindawati.
Veronika menyerahkan suap itu kepada Angin dan Dadan agar nilai pajaknya dikurangi.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Nilai pajak Bank Panin ternyata mencapai Rp 1,6 triliun untuk tagihan 2016. Hal itu terungkap setelah Ditjen Pajak melakukan penghitungan ulang.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah