Ternyata Sebegini Upah jadi Kurir Narkoba
Senin, 29 Mei 2017 – 15:13 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Kedua tersangka sendiri kami jerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman sepuluh tahun dan maksimal 15 penjara,” tegas Maturidi. (shn)
Baca Juga:
Tergiur uang ratusan ribu membuat Rayan (20) dan Rudi Yunirwan (37) gelap mata.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba