Ternyata Sebegini Tarif Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona
Jumat, 19 Maret 2021 – 18:04 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN
Namun dia menegaskan, para pengguna jasa prostitusi online dapat dijerat hukum apabila identitas mereka diketahui polisi. "Bisa dihukum," pungkas Yusri.
Sebelumnya, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tempat prostitusi online.
Saat ini pemain sinetron Titip Rindu itu tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, para pengguna jasa prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona dikenakan tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk