Ternyata Sejumlah Pemda Minta Penggantian Peserta Lulus PPPK 2023, BKN Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Ternyata sejumlah Pemda meminta penggantian peserta lulus PPPK 2023 kepada BKN.
Penggantian itu dengan berbagai macam alasan, misalnya tidak memenuhi persyaratan sehingga kelulusannya dibatalkan.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan sampai saat ini proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) masih berlangsung.
Itu karena ada beberapa instansi yang mengajukan perpanjangan sebagai akibat dari usulan penggantian peserta lulus PPPK 2023, sehingga harus dilakukan pengolahan ulang hasil seleksi.
"Bagi mereka-mereka ini kemudian instansi mengajukan perpanjangan pengisian DRH," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (24/1).
Mengenai penggantian peserta lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan lainnya, menurut Deputi Suharmen, sah-sah saja karena ada regulasi yang mengaturnya.
Penggantian itiu tentunya yang lulus passing grade (PG) dengan ranking terbaik.
Dalam regulasi pengadaan CPNS 2023 dan PPPK, peserta lulus yang mundur atau tidak memenuhi syarat diganti dengan peserta di bawahnya, sesuai urutan nilai tertinggi.
Ternyata sejumlah Pemda minta penggantian peserta lulus PPPK 2023, BKN beri penjelasan.
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau