Ternyata Sepatu Nike dan Converse Tiruan Ini di Produksi di Jabar
Selasa, 19 April 2016 – 07:46 WIB
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” pungkas Retno. (opi/egi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat