Ternyata, Setiap Truk Pasir Harus Setor Segini ke Kades
Jumat, 02 Oktober 2015 – 05:32 WIB

Penambangan pasir liar di sepanjang garis pantai selatan Lumajang. Foto: Gunawan Sutanto/Jawa Pos
"Namanya petani, mana bisa membuat surat resmi. Wong tanda tangan saja banyak yang tidak bisa," ucap Hamid. (*/ttg/gun)
Baca Juga:
JAKARTA - Abdul Hamid, rekan seperjuangan Salim Kancil dan Tosan, mengungkapkan, selama ini penambangan pasir liar di sepanjang garis pantai selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti