Ternyata Sindikat Vaksin Palsu Libatkan Distributor Obat Asli

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menunjukkan keseriusannya dalam menyidik kasus vaksin palsu untuk balita yang meresahkan masyarakat. Jumat (1/7) siang, institusi bergengsi di Mabes Polri itu menjebloskan satu tersangka berinisial R ke tahanan.
Total, saat ini sudah ada 18 tersangka dalam kasus vaksin palsu. R merupakan tersangka terakhir setelah sebelumnya menyandang status terperiksa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, R sebenarnya tercatat sebagai distributor obat resmi. "Perannya pemegang distributor obat resmi, tapi juga distribusi vaksin (tidak resmi),” kata Agung.
Seblumnya, R digelandang bersama 17 orang lainnya yang sudah terlebih dulu menyandang status tersangka. Penangkapan atas R dilakukan beberapa waktu lalu setelah Bareskrim menggelar prarekonstruksi di sebuh klinik bidan di Ciracas, Jakarta Timur.
Agung menuturkan, R berupaya membuang barang bukti. "Vaksinnya sudah dibuang di sungai, tapi kita temukan. Saya lupa nama sungainya," tutur lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu.
Lebih lanjut Agung mengungkapkan, R mengedarkan vaksin palsu untuk bayi hanya di Jakarta saja. "Dari BPOM ada delapan yang sudah diuji dan dinyatakan palsu," sambungnya.
Apakah vaksin palsu itu berbahaya? Agung tidak secara spesifik menjawabnya. Namun, pasti ada efeknya. "Merasa sudah divaksin tapi belum divaksin itu bahayanya," kata dia lagi.
Sejauh ini Bareskrim sudah menjerat 18 tersangka dalam kasus itu. Namun, ada dua tersangka yang masih di bawah umur sehingga tidak ditahan.
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai