Ternyata Sindikat Vaksin Palsu Libatkan Distributor Obat Asli
Jumat, 01 Juli 2016 – 23:12 WIB

Foto/ilustrasi: Daily Telegraph
Para tersangka itu ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol kemasan bekas, pembuat label vaksin, hingga distributor. Mereka dijerat menggunakan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(elf/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO