Ternyata Sudah Lama Pemerintah Ingin Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan 100 persen.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah sebenarnya sudah lama ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini.
“Kurang lebih tiga setengah tahun lalu mereka sudah bolak balik datang ke DPR mengusulkan itu,” kata Saleh dalam diskusi “Bagaimana Solusi Perpres BPJS?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah diminta melakukan perhitungan aktualisnya untuk mengetahui besaran ideal kenaikan iuran tersebut.
Dia mengaku tidak tahu kenapa pemerintah tidak menaikkan saat itu. Saleh menduga, pemerintah menunggu situasi politik stabil.
Sebab, kalau dinaikkan menjelang pemilu maka jumlah penolakan pasti akan lebih besar.
“Setelah pemilu saja penolakannya besar,” ujar Saleh.
Politikus PAN meminta pemerintah mencari anggaran untuk menutupi kekurangan dan defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Bahrain