Ternyata, Sudah Tiga Tahun Istri Nikah Siri dengan Pria Lain
jpnn.com - KOTAMOBAGU — Seorang pria berinisial KP (50) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan istrinya sendiri, Melati (nama samaran) ke Polres Bolmong.
Dilaporkan juga seorang lelaki YN alias Yar (36) warga Desa Nonapan, Kecamatan Poigar, Bolmong.
Dalam laporannya, KP menyebutkan telah terjadi hubungan perselingkuhan Melati dan YN sejak 2013 lalu. Lebih parah lagi, tanpa sepengetahuan KP, sejak 2013 itu, Melati dan YN telah nikah siri.
Perselingkuhan Melati dan Yar mulai tercium pada Agustus lalu. Saat itu sekira pukul 10.00 WITA, KP yang baru tiba dari kebun, mendapati Melati dan anaknya tidak di rumah. Merasa aneh akan sikap Melati yang sering mencurigakan, KP pun pergi mencari istri dan anaknya.
Informasi yang didapat dari salah seorang kerabat dekatnya di Manado, Melati dikabarkan telah menikah sirih dengan YN dan kini tinggal bersama di salah satu indekos di Kelurahan Motoboy Kecil, Kotamobagu Selatan.
“Sejak awal memang saya sudah curiga. Dan kini anak dan istri saya tinggal bersama dia (YN)di salah satu tempat kos di Motoboy Kecil,” beber KP di Polres Bolmong.
“Perbuatan yang dilakukan Melati jelas-jelas memalsukan buku nikah karena sampai saat ini melatih masih berstatus istri sah saya,” jelas pria paruh baya ini.
Sementara itu, Kapolres AKBP William Simanjuntak SIK melalui Kasubag Humas AKP Syaiful Tammu mengatakan, laporan dugaan perzinahan sudah diterima pihaknya.
KOTAMOBAGU — Seorang pria berinisial KP (50) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, melaporkan istrinya sendiri, Melati (nama
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar