Ternyata Tembakau Gorila Diproduksi di Empat Daerah Ini
Jumat, 03 April 2020 – 20:44 WIB
BACA JUGA: Dua Bocah Itu Menangis di Pinggir Sungai, Ternyata Dua Temannya Hanyut Terbawa Arus
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya mengungkap empat lokasi yang dijadikan pabrik pembuatan tembakau gorila. Dari empat lokasi berbeda itu, polisi membekuk 12 orang pelaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang
- Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung
- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
- Kendaraan yang Kembali ke Jabodetabek Meningkat, Pemudik Disarankan Menunda Kepulangan