Ternyata, Tetap Saja Ada Razia Angkutan Online
Yang dilakukan daerah hingga akhir bulan ini adalah operasi simpatik. ”Masih berupa teguran saja. Tidak ada hukumannya,” ucapnya kemarin ketika dihubungi Jawa Pos.
Operasi simpatik dilakukan oleh dinas perhubungan di masing-masing daerah. Saat kegiatan tersebut, kelengkapan pengemudi taksi online diminta diperlihatkan.
Misalnya saja mengenai SIM A umum dan tanda telah uji KIR. Jika si pengemudi belum memiliki smeua atau salah satu ketentuan maka diharuskan untuk melengkapi.
”Belum sampai pada penindakan,” ucapnya. Penindakan akan dilakukan pasca operasi simpatik selesai.
Sementara itu Kementerian Perhubungan masih terus berunding dengan perwakilan pengemudi online untuk menemukan hasil yang muakat.
Di sisi lain, Kemenhub juga memfasilitasi perwakilan driver taksi daring untuk bertemu dengan lembaga atau kementerian terkait.
Sebab regulasi mengenai taksi online tidak semuanya berada dalam wilayah kemenhub. (lyn/jun)
Kesepakatan seputar pembekuan Permenhub Nomor 108/2017 ternyata tidak sampai ke daerah, terbukti masih terjadi razia terhadap angkutan online.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Detik-detik Sopir Taksi Online Digorok Penumpang, Sempat Duel di Dalam Mobil
- Kisah Steven Richard, dari Driver Online Kini jadi Bos Tim Octopus
- Lalamove Lindungi Driver dengan Health Kit, Pelanggan Pasti Happy
- Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online
- Partisi di Angkutan Online Harus Ada Fatwa dari Ahli Kesehatan