Ternyata Tidak Semua Komponen Gaji PPPK Masuk DAU, Pemda jadi Ragu

Ternyata Tidak Semua Komponen Gaji PPPK Masuk DAU, Pemda jadi Ragu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti bicara mengenai sumber gaji PPPK. Ilustrasi Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pantas saja daerah maju mundur dalam mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Hal ini karena ternyata tidak semua komponen gaji PPPK dan tunjangannya ditanggung pemerintah pusat lewat Dana Alokasi Umum (DAU). 

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya, yang ditanggung negara hanya gaji pokok, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

Untuk tunjangan lainnya seperti fungsional, tambahan penghasilan, tunjangan kinerja daerah, dianggarkan dari APBD.

"Sesuai amanat PP Manajemen PPPK, penggajian PPPK itu diambil dari APBN/APBD. Jadi untuk gaji sudah dibiayai negara, tunjangannya oleh daerah," kata Made Arya Wijaya, baru-baru ini.

Pernyataan ini mengundang reaksi Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti.

Menurut dia, itulah salah satu penyebab Pemda ragu untuk mengajukan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya. 

Pemda akan memaksimalkan usulan formasi PPPK jika gaji dan tunjangan dibiayai APBN.

Pejabat Kemenkeu mengungkapkan bahwa tidak semua komponen gaji PPPK masuk DAU atau APBN menjadi penyebab pemda ragu mengajukan usulan formasi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News