Ternyata, UU Pilkada Tak Mengatur Calon Tunggal
Jumat, 24 Juli 2015 – 19:05 WIB

Foto ilustrasi. dok.Jawa Pos
Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada paslon lain yang ikut mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari. Dan jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyelenggarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ipda Endry Purwa Sefa Menyesal Tempeleng Pewarta Foto, Pimpinan Antara Beri Respons Begini
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren