Ternyata, UU Pilkada Tak Mengatur Calon Tunggal
Jumat, 24 Juli 2015 – 19:05 WIB
Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada paslon lain yang ikut mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari. Dan jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyelenggarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI