Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi

Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
Chen Shen (CS) warga negara Tiongkok saat diamankan oleh Imigrasi Batam. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, BATAM - IRS warga Jodoh, Kota Batam dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari oleh Chen Shen (CS) warga negara Tiongkok. 

Setelah melapor, kasusnya di kepolisian diminta berakhir damai alias di Restorative Justice (RJ) dengan harapan pelaku dideportasi.

Butong, salah satu keluarga korban berharap pelaku dideportasi, tetapi tidak kunjung dilakukan.

Kenyataannya, CS masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan wilayah Kabil.

"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Namun, tiga hari setelahnya kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tidak di Batam lagi. Izin tinggal dan Kitas sudah dicopot. Orang Imigrasi bilang begitu," kata Butong, Sabtu (29/3).

Namun, setelah pihak keluarga memeriksa ke perusahaannya, ternyata pelaku masih bekerja dan tidak ada masalah dengan izin tinggal dan Kitasnya.

"Makanya kami enggak percaya dengan Imigrasi. Ada apa dengan ini semua?" jelasnya. 

Korban IRS bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi kantor Imigrasi Batam, usai Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas saat konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3).

IRS warga Jodoh, Kota Batam dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari oleh Chen Shen (CS) warga negara Tiongkok

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News