Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi

Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pasalnya, pelaku dideportasi ke Singapura, tetapi kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.
"Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku. Namun, hingga kini malah seperti ini," kata Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak.
Rolas juga mengatakan pihaknya saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho.
"Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi. Namun, kenyataannya pelaku CS keluar Batam tiga hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," ungkapnya.
Akibat tidak adanya pencekalan terhadap pelaku CS, korban IRS merasa dibohongi dan keadilan tidak ditegakkan oleh Imigrasi Batam.
"Kami merasa dibohongi dan melihat sepertinya masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi. Kami sangat kecewa, WNA pelaku penganiayaan, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menegaskan pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran keimigrasian Chen Shen dengan memberikan peringatan tertulis.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.
IRS warga Jodoh, Kota Batam dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari oleh Chen Shen (CS) warga negara Tiongkok
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini