Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
Sabtu, 29 Maret 2025 – 17:53 WIB

Chen Shen (CS) warga negara Tiongkok saat diamankan oleh Imigrasi Batam. Foto: source for jpnn.com
"Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi, tidak ada kata deportasi," ujar Kharisma.
Lebih lanjut, Kharisma menyebutkan bahwa jika di kemudian hari Chen Shen kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar penangkalan.(mcr8/jpnn)
IRS warga Jodoh, Kota Batam dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari oleh Chen Shen (CS) warga negara Tiongkok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini