Ternyata, yang Sempat Diamankan KPK Itu Ajudan Wakil Ketua MPR

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sempat mengamankan Ipin, yang diketahui merupakan ajudan Wakil Ketua MPR Evers Ernets Mangindaan, saat operasi tangkap tangan, Selasa (28/6).
Namun, Ipin kemudian dilepas karena diduga tidak terlibat suap pengurusan anggaran Rp 300 miliar untuk pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat lewat dana APBN Perubahan 2016 itu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saat ini Ipin sudah dilepas. "Benar, tetapi sudah dilepas," ujar Yuyuk dikonfirmasi, Rabu (29/6) malam.
Yuyuk menjelaskan, mantan Ketua Satgas Fraksi Partai Demokrat itu dilepas karena peran aktifnya belum ditemukan dalam kasus ini.
"Belum diketahui peran aktifnya," ungkap Yuyuk.
Hanya saja, ia menegaskan, jika keterangannya diperlukan, maka penyidik akan melakukan pemanggilan. "Nanti sewaktu-waktu diperlukan keterangannya bisa dipanggil," tegas Yuyuk.
KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu bernama Novianti (Nov), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), kemudian rekan Putu bernama Suhaimi (SHM) dan pengusaha bernama Yogan Askan. Sedangkan Mukhlis, suami Novianti yang sempat diamankan, juga sudah dilepas karena tidak terlibat aktif. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sempat mengamankan Ipin, yang diketahui merupakan ajudan Wakil Ketua MPR Evers Ernets Mangindaan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi Satind Sebagai Upaya Digitalisasi Organisasi
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan