Ternyata Zumi Zola Masih Terima Gaji Sebegini
Untuk keterangan gaji sang mantan aktor ini sendiri, menurut Rusdiansyah selalu diambil dan tidak pernah dibiarkan. ‘‘Bukan juga melalui transfer tetapi ada ADC-nya yang langsung mengambil gaji beliau,’‘ ujarnya.
Sementara untuk gaji yang dilewatkan Zola selama tidak menjabat lagi adalah seperti tunjangan operasional yang bernilai lebih dari Rp100 juta.
‘‘Perbandingannya 70 : 30 , 70 untuk Gubernur dan 30 untuk Wakil Gubernur, jika dilihat untuk operasinal wagub saja sebanyak Rp55 juta,’‘ sampainya.
Pun demikian, nantinya, menurut Rusdiansyah tatkala Zola diberhentikan sementara dari Kementerian Dalam Negeri.
‘‘Tidak ada yang berubah , kecuali nanti diberhentikan tetap, baru tidak terima gaji lagi sama sekali,’‘ sampainya.
Sementara itu terkait proses pemberhentian sementara Zumi Zola juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.
Dia menyebutkan proses pemberhentian sementara tengah menunggu registrasi pengadilan diterima Kemendagri.
‘‘Mekanisme Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap Gubernur Jambi seperti tertuang pada Pasal 83 UU No 23 tahun 2014,’‘ sampainya.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola masih menerima gaji meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 April 2018.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini