Ternyata Zumi Zola Masih Terima Gaji Sebegini
Bahtiar menjelaskan, pemberhentian sementara Zola memang dapat diproses tanpa melalui usulan DPRD Provinsi Jambi. ‘‘Karena status hukumnya telah menjadi terdakwa atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan,’‘ sambungnya.
Atas itu nantinya setelah keluarnya register tersebut Pemberhentian sementara Gubernur Jambi nonaktif akan dilakukan oleh Presiden.
Nantinya pengertian pemberhentian sementara itu meliputi beberapa ketetapan. ’‘Seperti pelarangan melaksanakan tugas dan wewenang. Hanya menerima hak keuangan tertentu saja, hak protokolernya tidak dapat digunakan,’‘ sebutnya.
Sedangkan untuk proses hukum lebih jauh, jika dalam proses peradilan Gubernur Jambi nonaktif terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kata Bahtiar, maka dilakukan pemberhentian tetap oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (aba)
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola masih menerima gaji meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 April 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini