Ternyata..di Sini Khoir dan Damayanti Deal Komisi Proyek
Jaksa memaparkan, Rp 300 juta dari uang itu kemudian diberikan Damayanti kepada Hendrar Prihadi untuk pemilihan Wali Kota Semarang yang diusung PDI Perjuangan.
Kemudian, Rp 300 juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Muhammad Ilhami sebagai pasangan calon kepala daerah Kendal, yang diusung PDI Perjuangan dan PKB.
"Memberikan sejumlah uang ke Damayanti Wisnu Putranti guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP," kata Jaksa KPK Abdul Basir.
Sedangkan sisa Rp 400 juta digunakan oleh Damayanti, Dessy dan Julia, masing-masing Rp 100 juta. Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan