Ternyata..di Sini Khoir dan Damayanti Deal Komisi Proyek

Ternyata..di Sini Khoir dan Damayanti Deal Komisi Proyek
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok/JPNN.com

Jaksa memaparkan, Rp 300 juta dari uang itu kemudian diberikan Damayanti kepada Hendrar Prihadi untuk pemilihan Wali Kota Semarang yang diusung PDI Perjuangan.

Kemudian, Rp 300 juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Muhammad Ilhami sebagai pasangan calon kepala daerah Kendal, yang diusung PDI Perjuangan dan PKB.

"Memberikan sejumlah uang ke Damayanti Wisnu Putranti guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP," kata Jaksa KPK Abdul Basir.

Sedangkan sisa Rp 400 juta digunakan oleh Damayanti, Dessy dan Julia, masing-masing Rp 100 juta. Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 KUHP.  (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News