Ternyata..di Sini Khoir dan Damayanti Deal Komisi Proyek

Jaksa memaparkan, Rp 300 juta dari uang itu kemudian diberikan Damayanti kepada Hendrar Prihadi untuk pemilihan Wali Kota Semarang yang diusung PDI Perjuangan.
Kemudian, Rp 300 juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Muhammad Ilhami sebagai pasangan calon kepala daerah Kendal, yang diusung PDI Perjuangan dan PKB.
"Memberikan sejumlah uang ke Damayanti Wisnu Putranti guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP," kata Jaksa KPK Abdul Basir.
Sedangkan sisa Rp 400 juta digunakan oleh Damayanti, Dessy dan Julia, masing-masing Rp 100 juta. Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung