Ternyata..di Sini Khoir dan Damayanti Deal Komisi Proyek
Jaksa memaparkan, Rp 300 juta dari uang itu kemudian diberikan Damayanti kepada Hendrar Prihadi untuk pemilihan Wali Kota Semarang yang diusung PDI Perjuangan.
Kemudian, Rp 300 juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Muhammad Ilhami sebagai pasangan calon kepala daerah Kendal, yang diusung PDI Perjuangan dan PKB.
"Memberikan sejumlah uang ke Damayanti Wisnu Putranti guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP," kata Jaksa KPK Abdul Basir.
Sedangkan sisa Rp 400 juta digunakan oleh Damayanti, Dessy dan Julia, masing-masing Rp 100 juta. Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark