Ternyata..Ini Alasan Hakim PTUN Medan Terima Suap dari OC Kaligis
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengaku terpaksa menerima uang suap dari Otto Cornelis Kaligis. Dia sungkan menolak pemberian itu karena memandang senioritas dan popularitas Kaligis di dunia hukum.
"Ya saya ewuh pakewuh (sungkan) saja. Beliau kan sudah senior, terkenal, mau langsung saya tolak tidak tega," kata Tripeni saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
Tripeni menerima uang tiga kali dengan nilai total SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. OC Kaligis dua kali menyerahkan langsung dan satu kali melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.
Meski begitu, Tripeni klaim tidak tenang sejak pertama kali diberi uang oleh Kaligis pada sekitar bulan Mei 2015. Bahkan dia sempat berniat mengembalikan uang itu setelah perkara diputus.
"Rencananya mau saya kembalikan. Hampir dua bulan saya taruh di laci kerja tidak saya sentuh. Dalam batin saya tidak sepakat. Dalam hati menolak," ucapnya.
Dia pun menyangkal bahwa pemberian uang itu memengaruhi putusannya mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan klien Kaligis. Menurut Tripeni, gugatan tersebut dikabulkan murni karena pertimbangan hukum.
"Saya juga memerintahkan anggota untuk tidak menerima (kunjungan) orang-orang berperkara agar putusan tidak terpengaruh," pungkasnya.
OC Kaligis didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam gugatan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis. Dalam perkara tersebut kantor hukum Kaligis menjadi kuasa hukum dari Ahmad Fuad.
JAKARTA - Bekas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengaku terpaksa menerima uang suap dari Otto Cornelis Kaligis. Dia sungkan menolak pemberian
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra