Ternyata..Ini Alasan Hakim PTUN Medan Terima Suap dari OC Kaligis
Kamis, 08 Oktober 2015 – 17:25 WIB
OC Kaligis. Foto: dok/JPNN.com
Atas perbuatannya, mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bekas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengaku terpaksa menerima uang suap dari Otto Cornelis Kaligis. Dia sungkan menolak pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang