Ternyata..Otto Enggan Bikin Pleidoi Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Jessica Kumala Wongso tetap yakin bahwa tidak ada pembunuhan di kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut Otto Hasibuan, pengacara Jessica, penyebab kematian Mirna bukan karena racun sianida. Jenazah Mirna yang tidak diautopsi menambah keyakinan Otto. "Jadi tidak bisa ditunjukkan sebabnya, berarti tidak bisa dipastikan kematian, dan berarti no case," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Menurut Otto, di seluruh dunia kalau seseorang mati diduga bukan akibat penyakit tapi karena sesuatu hal, maka untuk menentukan matinya seseorang itu harus dilakukan autopsi.
"Di mana-mana seluruh dunia sama. Di kampung saya seperti itu, di Siantar (Sumatera Utara) sana juga mengatakan bahwa kalau orang mati diduga karena racun harus diautposi," kata Otto.
Sebenarnya, Otto enggan capek-capek membuat pleidoi karena sudah yakin Mirna tewas bukan karena sianida. "Ngapain kami capek-capek nggak tidur membuat pleidoi ini. Bikin aja satu lembar bilang saja tidak autopsi, tidak ada penyebab kematian," katanya.
Hanya saja Otto menyatakan, tidak mau menganggap remeh apa yang dilakukan jaksa. Ia mengatakan apa yang sudah diperbuat jaksa harus dihargai. "Siapa tahu hakim juga memiliki penilaian berbeda," katanya.
Otto pun menyatakan sudah menyiapkan pleidoi 3000 lembar. Namun, tentu tidak bisa dibacakan semua karena masalah waktu. "Kalau dibacakan semua bisa butuh waktu seminggu," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Jessica Kumala Wongso tetap yakin bahwa tidak ada pembunuhan di kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Menurut Otto Hasibuan, pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima