Terobos Jalan Thamrin, Puluhan Pengendara Motor Ditilang

Terobos Jalan Thamrin, Puluhan Pengendara Motor Ditilang
TILANG: Polisi Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya menilang puluhan pengendara motor yang melintasi ruas Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat, Minggu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - SEMANGGI - Puluhan pengendara sepeda motor ditilang polisi saat hari pertama pemberlakuan penindakan di kawasan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (18/1). Akibatnya, 37 pengendara sepeda motor ditilang dengan membayar denda Rp 500 ribu.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, 37 pengendara sepeda motor itu ditilang karena tetap menerobos ruas Bundaran HI-MH Thamrin yang telah ditetapkan sebagai jalan bebas kendaraan roda dua. ”Barang buktinya, SIM 24 lembar dan STNK 13 lembar,” ujarnya.

Dia menegaskan, jumlah pengendara sepeda motor yang ditindak itu bisa dibilang sedikit. Sebab, tidak banyak masyarakat yang keluar karena akhir pekan. ”Lagi pula masyarakat juga sudah mengetahuinya kalau melintas kawasan larangan motor ditilang. Karena sudah disosialisasikan selama satu bulan,” bebernya.
     
Selain itu, rambu larangan juga telah dipasang pada dua sisi jalan larangan roda dua tersebut. Sehingga, polisi tidak lagi perlu menjaganya dan cukup berjaga di beberapa titik. “Kalau petugas tidak ada penambahan hanya petugas biasa yang menjaga jalur tersebut,” ungkapnya lagi.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Martinus Sitompul menambahkan, untuk pengendara yang masih nekat masuk ke jalur bebas sepeda motor akan dikenai  denda maksimal Rp 500 ribu. ”Itu sesuai pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas. Tapi tidak semua ditilang pelanggar juga ada yang diberikan sanksi teguran,” terangnya.
     
Dia menegaskan, sesuai dengan pembicaraan bersama Gubernur DKI Jakarta, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, tidak ada penambahan jalur pelarangan sepeda motor. Dia juga mengaku tidak tahu siapa yang menghembuskan isu akan ditambahkannya kawasan bebas sepeda motor tersebut.

”Pembatasan jalur sepeda motor ini sebenarnya untuk persiapan ERP (electronic road pricing atau jalan berbayar). Karena sepeda motor tidak bisa lintasi jalur ERP,” paparnya.(ibl)


SEMANGGI - Puluhan pengendara sepeda motor ditilang polisi saat hari pertama pemberlakuan penindakan di kawasan pembatasan sepeda motor di Jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News