Terobos Jalur Busway, 29 Ribu Terkena Tilang

Terobos Jalur Busway, 29 Ribu Terkena Tilang
Terobos Jalur Busway, 29 Ribu Terkena Tilang

JAKSEL - Kesadaran warga Jakarta untuk tertib berlalu lintas ternyata sangat rendah. Berdasar catatan Direktorat Lalu Lintas (Dit lantas) Polda Metro Jaya, jumlah kasus pengendara yang menerobos jalur Transjakarta (busway) sejak 30 Oktober 2013 hingga 31 Maret lalu mencapai 29.154 kejadian. Semuanya langsung diganjar sanksi tilang.

Ironisnya, para pelaku pelanggaran juga termasuk anggota TNI maupun Polri yang merupa kan aparat penegak aturan itu sendiri. Berdasar rekapitulasi penindakan pelanggaran yang dilakukan selama 152 hari, petugas telah menyita barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 15.187 lembar, 13.954 lembar STNK, dan satu unit kendaraan roda empat.

Wilayah yang paling banyak pengendaranya kena tilang adalah Ja karta Barat (Jakbar), yaitu 6.620 pengendara. Lalu, disusul Jakarta Selatan (Jaksel) sebanyak 3.029 pengendara, Jakarta Timur (Jaktim) 1.681 pengendara, Jakarta Pusat (Jakpus) 1.381 pengendara, dan Jakarta Utara (Jakut) 7.63 pengendara.

''Denda maksimal bagi pengendara roda dua adalah Rp 500 ribu dan roda empat sebesar Rp 1 juta,'' tutur Kasubdit Gakkum Pol da Metro Jaya AKBP Hindar so no di Mapolda Metro Jaya, Ke bayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (4/4).

JAKSEL - Kesadaran warga Jakarta untuk tertib berlalu lintas ternyata sangat rendah. Berdasar catatan Direktorat Lalu Lintas (Dit lantas) Polda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News