Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang

Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
Kereta api sedang melewati perlintasan sebidang terjaga di Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Pihaknya menegaskan kepada masyarakat pengguna jalan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," ujar Franoto.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga.

Sebelum melintas, pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas," tuturnya.(mcr5/jpnn)

Kecelakaan maut di perlintasan, pelajar putri tertabrak KA Harina di Kota Semarang. Tragis!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News