Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
Kamis, 13 Februari 2025 – 19:34 WIB

Kereta api sedang melewati perlintasan sebidang terjaga di Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Pihaknya menegaskan kepada masyarakat pengguna jalan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," ujar Franoto.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga.
Sebelum melintas, pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas," tuturnya.(mcr5/jpnn)
Kecelakaan maut di perlintasan, pelajar putri tertabrak KA Harina di Kota Semarang. Tragis!
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan
- Tanjakan Kalipancur Semarang yang Retak Padahal Baru Jadi
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar