Terobosan Bobby Nasution, Parkir Elektronik Pekan Pertama di Medan Raup Rp 10 Juta
jpnn.com, MEDAN - Penerapan e-parking di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mulai menunjukkan keberhasilan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyatakan penerapan parkir elektronik pada pekan pertama di Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Balai Kota meraup Rp 10 juta lebih.
"Minggu pertama saja sudah masuk Rp 10 juta ke kas Pemkot Medan tanpa kebocoran,” Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Minggu (11/4).
Iswar menjelaskan bahwa penerapan e-parking sebagaimana perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution itu sejauh ini berjalan lancar. “Warga mulai terbiasa,” tegasnya.
Menurut Iswar, penerapan e-parking di kedua ruas jalan itu hingga kini masih tahap uji coba pada jam kerja, dan menjelang malam hari dilakukan rekayasa lalu lintas sejak diluncurkan pada Ahad (28/3).
Kini, setiap malam hari, terutama di Jalan Ahmad Yani bebas dari kendaraan bermotor dan menjadi wahana baru bagi para pedestrian dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kota tua Kesawan City Walk.
Data terakhir Pemkot Medan menyebutkan, Kesawan City Walk ada 116 stan pelaku UMKM yang membuka dagangan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Ada 30 orang petugas Dinas Perhubungan sigap membantu warga membayar parkir. Warga bisa juga menggunakan aplikasi nontunai di smartphone-nya dengan tarif parkir sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000," kata Iswar Lubis.
Penerapan e-parking atau parkir elektronik pada pekan pertama di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Balai Kota yang merupakan terobosan Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai menunjukkan keberhasilan.
- Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara