Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya

Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (keempat dari kanan) didampingi sejumlah pejabat saat seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim di Surabaya, Senin (13/5/2024). Foto: ANTARA/HO-DPD RI

jpnn.com, SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI membangun kantor perwakilan Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, yang diawali dengan peletakan batu pertama, Senin (13/5/2024).

"Pembangunan Kantor Daerah DPD RI melalui mekanisme hibah dan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jatim," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat seremoni peletakan batu pertama di Surabaya, Senin.

Menurutnya, menjadi terobosan di tengah moratorium atau penghentian pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga, yang diberlakukan pemerintah pusat, sejak tahun 2014 lalu, melalui Surat Menteri Keuangan.

LaNyalla menyebut Kantor Daerah DPD RI adalah amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

"Amanat Undang-Undang tidak bisa dihentikan oleh Surat Menteri," ujarnya menyoroti moratorium melalui Surat Menteri Keuangan terkait penghentian pembangunan gedung kementerian dan lembaga.

LaNyalla menilai anggota DPD RI wajib menyerap aspirasi di daerahnya melalui kantor perwakilan.

"Pembangunan kantor perwakilan DPD RI merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta penguatan kepentingan daerah yang menjadi tugas utama anggota DPD RI," katanya.

Maka LaNyalla berharap pembangunan kantor daerah benar-benar mampu menjadi saluran aspirasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Jatim.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI membangun kantor perwakilan Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, yang diawali dengan peletakan batu pertama, Senin (13/5/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News