Terobosan Gubernur Jatim Permudah Syarat Pendaftaran PPDB 2019

Terobosan Gubernur Jatim Permudah Syarat Pendaftaran PPDB 2019
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketua Panita PPDB SMKN 2 Iwik Pratiwi menyatakan sesuai juknis, jalur mitra warga memiliki persyaratan ketat. Selain adanya pengecekan sah terkait KIP atau SKTM yang sesungguhnya, adanya visitasi sendiri juga cukup membuat repot orangtua.

”Karena kalau tidak terbukti miskin, selain langsung digugurkan, juga jika ketahuan memalsukan bukti keikutsertaan akan disanksi,” jawabnya.

Sebab, selama pendaftaran berlangsung, orang tua wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika ternyata terbukti memalsukan bukti keikutsertaan. ”Untuk mengurus KIP kan juga tidak mudah, maka dari itu banyak pendaftar yang mungkin lebih memilih daftar di jalur online,” tandas Wiwik. (san/c1/abm)


Gubernur Jatim Khofifah menyatakan SKTM masih bisa dipakai sebagai syarat daftar pendaftaran PPDB 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News