Terobosan, Inilah Solusi Konkret bagi Honorer yang Dirumahkan

Terobosan, Inilah Solusi Konkret bagi Honorer yang Dirumahkan
Honorer non-database BKN dengan masa kerja kurang 2 tahun tidak punya peluang diangkat jadi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada Oktober 2023.

"Honorer, terutama guru yang sudah punya NIB mulai mengajar kembali di sekolah lewat program PJLP," kata Andi.

Andi mengatakan, jumlah guru status ASN masih kurang di Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga masih dibutuhkan tenaga honorer untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah. (antara/jpnn)

Berikut ini solusi konkret untuk mengatasi masalah honorer yang sudah dirumahkan karena tidak punya peluang jadi PPPK 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News