Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru

jpnn.com - MATARAM – Sesuai ketentuan, para honorer non-database BKN dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sudah banyak pemda terpaksa merumahkan atau melakukan PHK terhadap honorer, karena sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi dilarang mempekerjakan non-ASN.
Namun, beberapa pemda masih juga memperpanjang kontrak honorer lantaran tenaganya sangat dibutuhkan.
Nah, Bupati Lombok Timur Nusa, Tenggara Barat (NTB), Haerul Warisin punya terobosan untuk mengatasi masalah honorer di daerahnya.
Sebagian dari mereka akan dialihkan menjadi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), yang memang masih dibutuhkan.
Bupati Haerul mengatakan tenaga honorer yang memiliki latar belakang pendidikan pertanian akan dijadikan PPL, dalam rangka mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan.
"Kami akan menempatkan petugas PPL di setiap desa di Lombok Timur," kata Haerul Warisin saat melakukan Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Afzal Adzkia di Kecamatan Terara, Kamis (27/3).
Dia menjelaskan, untuk menjadikan honorer berlatar belakang sarjana pertanian menjadi PPL, pihaknya saat ini sedang melakukan penyisiran di setiap OPD, sehingga penempatan tenaga honorer bisa dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan di Lombok Timur.
Berikut ini salah satu terobosan yang dilakukan sebagai solusi mengatasi masalah honorer gagal PPPK 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya