Terobosan MenPANRB Rini pada Seleksi PPPK 2024, Ada 3 Kategori Honorer
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu masalah pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 ialah banyak honorer yang masuk database BKN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat alias TMS karena masalah surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
Padahal, seleksi PPPK 2024 digadang-gadang sebagau mekanisme untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer atau non-ASN.
Menyikapi masalah tersebut, pemerintah membuat kebijakan terobosan, yakni memberikan kesempatan honorer database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi tahap 1 bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2 atau periode 2.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja dan masuk database BKN, untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Data honorer atau non-ASN yang perlu dipetakan ada tiga kategori, yakni:
1. Non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I
Berikut ini terobosan MenPANRB Rini Widyantini terkait nasib honorer database BKN pada seleksi PPPK 2024.
- MenPAN-RB Rini: Semua Honorer TMS Diikutkan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep