Teror Christchurch Belum Genap Sebulan, UU Senjata Selandia Baru Diubah

"Mereka akan membawa disabilitas itu seumur hidup, dan itu sebelum Anda mempertimbangkan dampak psikologisnya. Kami di sini untuk mereka."
"Saya tak bisa membayangkan bagaimana senjata yang bisa menyebabkan kehancuran seperti itu dan kematian berskala besar bisa diperoleh secara legal di negara ini."
Satu suara menolak
PM Ardern, yang telah mendapat pujian internasional atas belas kasih dan kepemimpinannya sejak penembakan itu, mampu memenangi dukungan bi-partisan yang langka untuk rancangan undang-undang yang melarang kepemilikan senapan semi-otomatis gaya militer.
Undang-undang tersebut mencakup skema pembelian kembali di mana pemilik senjata terlarang bisa menyerahkannya kepada polisi pada tanggal 30 September dengan imbalan kompensasi berdasarkan usia dan kondisi senjata.
Lebih dari 300 senjata telah diserahkan.

Siapapun yang memiliki senjata terlarang setelah undang-undang secara resmi disahkan pada hari Jumat (12/4/2019) akan menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara.
Beberapa pengecualian telah diizinkan untuk senjata pusaka yang dipegang oleh kolektor atau untuk pengendalian hama profesional.
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana