Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menganggap teror terhadap Tempo dengan dikirimkannya kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, utamanya dalam menghadirkan rasa aman.
Hal demikian seperti diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (27/3).
"Dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama terhadap hak atas rasa aman di mana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis," kata dia, Kamis.
Selain itu, Anis melanjutkan tindakan teror terhadap jurnalis dan Tempo sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Dia mengatakan kebebasan pers menjadi satu esensi dalam menyatakan pendapat dan ekspresi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
"Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM," kata Anis.
Dia mengatakan teror ke Tempo bisa dibaca juga sebagai upaya menyerang Human Rights Defender (HRD), karena wartawan diakui sebagai pembela HAM.
"Jurnalis merupakan salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai pembela hak asasi manusia," katanya.
Teror terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dianggap sebagai pelanggaran HAM.
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Prabowo Mengakui Hasan Nasbi Teledor, Sekjen Golkar Singgung Opsi Evaluasi
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya