Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan

Anis juga mengatakan teror terhadap Tempo berisiko memunculkan gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik yang menjadi unsur HAM.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran yang tersedia sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM," kata dia.
Komnas HAM, kata Anis, mendorong kepolisian bisa mengusut secara transparan kasus teror ke Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
"Mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut. Termasuk memberikan perlindungan lebih kepada korban dan keluarga korban," katanya. (ast/jpnn)
Teror terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba