Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo.
Dia menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen.
“Tindakan ini adalah bentuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap jurnalis serta media. Ini jelas menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).
Dia juga menyoroti pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Sementara itu, pasal 8 menegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman paket teror tersebut.
“Polri harus bertindak cepat untuk mengusut dan menangkap pelaku agar tidak terjadi eskalasi ancaman terhadap dunia pers dan jurnalis,” tutur Sugeng.
Diberitakan, Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada Kamis (19/3). Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan dialamatkan kepada Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo
- Tempo Dikirimi Kepala Babi, Istana: Itu Problem Mereka
- Ini Respons Komdigi soal Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo
- Tegas! PWJ Sebut Teror terhadap Jurnalis Tempo Upaya Sistematis Mengekang Pers
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Aksi Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi