Teror Terhadap Novel Bukan Kriminal Biasa

jpnn.com, JAKARTA - Kekerasan fisik yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan ancaman serius terhadap pemberantasan korupsi. Teror tersebut tak hanya ditujukan kepada Novel tetapi juga menyerang institusi penegakan hukum.
"Apa yang menimpa Novel bukan tindakan kriminal biasa, tapi teror terhadap institusi penegak hukum. Karena teror dilakukan terhadap aktor penegak hukum yang sedang menangani kasus korupsi," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Gedung PP Muhammadiyah, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Menurut Dahlan, kepolisian penting mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel hingga tuntas sampai ke aktor intelektual. Jangan sampai mengambang, seperti banyak pengalaman kasus intimidasi terhadap aktivis antikorupsi, sampai saat ini belum mendapat kejelasan.
"Jadi harus ada proses pengawalan terhadap institusi penegak hukum yang ketika menjalankan fungsi strategis. Sudah seharusnya ada pengawalan khusus yang diberikan. Di KPK kami minta ada penambahan pengawalan," ucap Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga menilai, Presiden Joko Widodo tidak bisa melihat kasus yang dialami Novel sebagai kriminal murni.
"Ini ancaman serius terhadap simbol simbol negara. Presiden harus segera mengambil tindakan," pungkas Dahlan.(gir/jpnn)
Kekerasan fisik yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan ancaman serius terhadap pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Anggota DPR RI Satori Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar