Teroris Asal Singapura Dituntut 20 Tahun
Selasa, 24 Maret 2009 – 21:39 WIB
JAKARTA – Terdakwa teroris asal Singapura, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/3). Dia dituding menjadi dalang rencana pembunuhan dan pengeboman di sejumlah lokasi di Palembang, Bukittinggi, dan Jakarta.
Selain pelarian anggota Jemaah Islamiyah (JI) Singapura itu, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dengan tuntutan beragam. Terdakwa Abdurahman Taib (amir/pimpinan) dan Ki Agus Muhammad Toni (eksekutor) dituntut 15 tahun penjara.
Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah masing-masing dituntut 8 dan 7 tahun penjara. Keduanya dituduh dengan penyembunyian informasi dan terdakwa Fajar Taslim dan Asdullah alias ustad Abum (terpidana 15 tahun penjara oleh PN Ambon). Ali Mashudi dan Wahyudi masing-masing dituntut 14 dan 15 tahun penjara. Ali dan Wahyu dituduh yang melakukan survey. Para tersangka dituntut dalam berkas berbeda.
“Terdakwa Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyudi, dan Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Para terdakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kami minta majelis menjatuhkan hukuman kepada Fajar 20 tahun penjara, Ali Masyudi 14 tahun, dan Wahyudi 15 tahun,” papar JPU Bayu Adinugroho dan Totok Bambang secara bergantian dihadapan majelis yang diketuai Haswandi.
JAKARTA – Terdakwa teroris asal Singapura, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan