Teroris Asal Singapura Dituntut 20 Tahun
Selasa, 24 Maret 2009 – 21:39 WIB

Teroris Asal Singapura Dituntut 20 Tahun
Atas tuntutan itu, Fajar menegaskan akan membela diri. “Saya akan membuat pembelaan, selain pembelaan penasihat hukum,” papar Fajar.
Penasihat Fajar Cs, Asludin Hatjani dan Nurlan menyatakan akan menyampaikan pembelaan untuk para kliennya. “Dalam persidangan tak terbukti para terdakwa melakukan tindak pidana terorisme. Ini pidana biasa. Juga tuntutan kepada para terdakwa terlalu tinggi. Kami akan sampaikan pembelaan nanti berdasar fakta di persidangan,” cetusnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa teroris asal Singapura, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia