Teroris Asal Singapura Dituntut 20 Tahun
Selasa, 24 Maret 2009 – 21:39 WIB
Atas tuntutan itu, Fajar menegaskan akan membela diri. “Saya akan membuat pembelaan, selain pembelaan penasihat hukum,” papar Fajar.
Penasihat Fajar Cs, Asludin Hatjani dan Nurlan menyatakan akan menyampaikan pembelaan untuk para kliennya. “Dalam persidangan tak terbukti para terdakwa melakukan tindak pidana terorisme. Ini pidana biasa. Juga tuntutan kepada para terdakwa terlalu tinggi. Kami akan sampaikan pembelaan nanti berdasar fakta di persidangan,” cetusnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa teroris asal Singapura, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba