Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2012 – 06:06 WIB

Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Mereka dijerat pasal 7 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Sementara itu, Abrory juga dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 14, 15, 7, 9 UU No 15 tahun 2003. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. "Kecuali Abrory dikenakan pasal kombinasi. Sebab dia aktor intelektualnya," ucap Lalu Rudi Gunawan, Jaksa dari Kejati NTB.
Dalam dakwaan Abrory diketahui sebagai pelaku intelektual dari aksi terorisme di Bima. Abrory adalah ketua pondok pesantren Umar bin Khotob, yang mengajaran kepada santri tentang ajaran untuk memusuhi penguasa dan aparat penegak hukum. "Bahkan Abrory menargetkan setiap bulan lima orang santri dijadikan pengantin (eksekutor peledakan)," ucapnya. (gin)
TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap