Teroris di Bone Terlibat Teror Bom Gubernur Sulsel
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan tiga tersangka teroris yang dibekuk Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10) terlibat aksi teror terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Tiga tersangka itu berinisial S, alias PG, E alias J alias U, dan AI.
"Kelompok mereka terlibat dalam upaya pelemparan bom terhadap Gubernur Sulsel. Ini terus kita kembangkan, mudah-mudahan bisa kita tuntaskan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Riyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/10).
Kasus pelemparan bom terhadap Syahrul Yasin Limpo terjadi pada November 2012 lalu. Saat itu, Syahrul sedang pidato di atas panggung acara HUT Partai Golkar di Tugu Mandala, Makassar. Untungnya, Syahrul selamat karena bom tidak meledak.
Selain pelemparan bom terhadap Gubernur, sambung Agus, kelompok teroris ini juga terlibat pembuatan bom di Enrekang, dan pembelanjaan bahan-bahan peledak pada November 2012. Bahan peledak itu dibawa ke Bone. Belum diketahui tujuan pembelian bahan peledak itu.
"Juga pada bulan Desember tahun lalu, membeli bahan-bahan elektronik dan bahan peledak dalam rangka pembuatan bom. Ini menggunakan jasa pengiriman travel," sambung Agus.
Menurut Agus, masih banyak keterlibatan tersangka lain dalam kelompok itu. Namun, hingga saat ini masih dilakukan pencarian oleh Densus 88 Antiteror.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan tiga tersangka teroris yang dibekuk Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan