Teroris Lebih Hormati Teh Manis Ketimbang Vonis
Selasa, 07 April 2009 – 21:16 WIB
JAKARTA - Tiga terdakwa teroris “kelompok Palembang” Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri Purwanto yang divonis 12 tahun penjara tak menghiraukan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4). Ketiganya melepas diri dan tak mengakui hukum buatan manusia. Penasihat hukum Asludin Hatjani dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. “Kami pikir-pikir yang mulia,” cetusnya. Alasan pikir-pikir itu, kata Asludin, karena Agustiawarman Cs tidak menyatakan menerima atau menolak. “Kami juga tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak melakukan terorisme, karena tidak ada korban secara massal, tidak ada ketakutan para warga, melainan aktivitas warga berjalan seperti biasa-biasa saja, itu juga disampaikan oleh isteri Dago Simamora saat memberikan kesaksian di persidangan. Sebagai penasihat hukum kami akan berkonsultasi kepada para klien kami,” tukasnya kepada wartawan usai vonis.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar..,” ujar Sugiarto, Agustiawarman, dan Heri Purwanto dengan suara menggelegar.
Baca Juga:
Atas vonis itu, Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri Purwanto menyatakan melepas diri. “Dari awal kami sudah menyatakan melepas diri, kami tidak peduli dengan hukuman dari aturan manusia. Kami hanya mengakui hukum Allah. Mau divonis berapa saja kami tak peduli, yang penting minumnya pake teh manis.. ha..ha.., Allahuakbar...!,” tegas Agus.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga terdakwa teroris “kelompok Palembang” Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri Purwanto yang divonis 12 tahun penjara tak menghiraukan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak