Teroris Lebih Hormati Teh Manis Ketimbang Vonis
Selasa, 07 April 2009 – 21:16 WIB
JPU Totok Bambang dkk juga menyatakan pikir-pikir. “Sebenarnya dari putusan lebih dari dua pertiga kami sudah cukup. Tapi karena penasihat hukum menyatakan pikir-pikir kami juga harus pikir-pikir. Selain itu, kami juga harus berkonsultasi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji),” cetusnya.
Baca Juga:
Tujuh terdakwa lainnya, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Mashudi, Wahyudi, Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Toni, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdullah akan divonis Selasa (14 dan 21 April) pekan depan. Kemarin (7/4) Abdurrahman Cs melakukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Intinya, Abdurrahman Cs meminta majelis hakim melihat latarbelakang terjadinya peristiwa pembunuhan dan rencana pengeboman, tidak semata-mata melihat peristiwa yang terjadi.
“Kami tidak pernah berniat menciptakan suasana teror. Kami minta majelis melihat alasan kenapa kami melakukan (amaliah) ini,” papar Abdurrahman dalam dupliknya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Tiga terdakwa teroris “kelompok Palembang” Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri Purwanto yang divonis 12 tahun penjara tak menghiraukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi